Jumat 24 Dec 2021 00:41 WIB

Para Pakar PBB Desak India Bebaskan Pembela HAM Kashmir

Pakar PBB mendesak pembebasan aktivis HAM Kashmir Khurram Parvez

Red: Christiyaningsih
Pakar PBB mendesak pembebasan aktivis HAM Kashmir Khurram Parvez.
Pakar PBB mendesak pembebasan aktivis HAM Kashmir Khurram Parvez.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB pada Rabu mendesak otoritas India untuk segera membebaskan pembela hak asasi manusia Kashmir Khurram Parvez.

"Kami prihatin bahwa satu bulan setelah penangkapan Parvez, dia masih dirampas kebebasannya dalam apa yang tampaknya merupakan insiden pembalasan baru atas kegiatannya yang sah sebagai pembela hak asasi manusia dan karena dia telah berbicara tentang pelanggaran," kata para pakar.

Baca Juga

Mereka mengatakan Parvez telah bekerja secara ekstensif untuk mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk “penghilangan paksa dan pembunuhan di luar hukum”, di Jammu dan Kashmir yang dikelola India.

Di antara para ahli tersebut adalah Mary Lawlor, pelapor khusus untuk pembela hak asasi manusia; Fionnuala Ni Aolain, Pelapor khusus untuk perlindungan hak asasi manusia dalam kontra-terorisme; dan Morris Tidball-Binz, pelapor khusus tentang eksekusi di luar hukum.

"Kami meminta pihak berwenang India untuk segera membebaskannya dan memastikan haknya atas kebebasan dan keamanan," ujar para ahli.

Parvez ditangkap pada 22 November di bawah undang-undang kontra-terorisme India – Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA).

Para ahli mengatakan dia ditahan di Kompleks Penjara Rohini, salah satu dari tiga penjara paling padat dan tidak bersih di negara itu, di mana ada risiko langsung terhadap kesehatan dan keselamatannya, terutama dari Covid-19.

Kashmir dipegang oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong wilayah kecil Kashmir juga dipegang oleh China.

Sejak wilayah itu dipisah pada 1947, kedua negara telah berperang tiga kali – pada tahun 1948, 1965, dan 1971 – dua di antaranya untuk memperebutkan Kashmir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement