Senin 27 Dec 2021 00:10 WIB

41,5 Persen Publik Nilai Pemberantasan Korupsi Buruk

Responden menilai kasus korupsi tahun ini lebih banyak dari tahun lalu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi pemberantasan korupsi.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait opini publik terhadap ekonomi dan politik 2021. Salah satunya terkait pemberantasan korupsi saat ini yang dinilai mayoritas publik buruk.

"Menilai buruk atau sangat buruk 41,5 persen dan ada 25,1 persen yang menilai sedang saja," ujar Direktur Riset SMRC, Deni Irvani dalam rilis survei secara daring, Ahad (26/12).

Baca Juga

Hanya 28,8 persen yang menilai pemberantasan korupsi saat ini baik. Angka tersebut tersebut merupakan gabungan antara 5,7 persen yang menyatakan sangat baik dan 23,1 persen menyatakan baik.

"Yang tidak tahu atau tidak jawab 4,5 persen," ujar Deni.

Sebanyak 41,1 persen masyarakat juga menilai bahwa korupsi semakin banyak saat ini, ketimbang tahun lalu. Adapun sebanyak 22,1 persen menyatakan bahwa korupsi tahun ini semakin sedikit. "Dan 31.1 persen menilai sama saja. Yang tidak tahu atau tidak jawab 5,7 persen," ujar Deni.

Kendati demikian, 54,8 persen responden menyatakan bahwa pemberantasan korupsi pada tahun depan akan semakin baik. Adapun 18,5 persen menyatakan sedang dang 8,3 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

"Yang menilai akan buruk atau sangat buruk 18,5 persen," ujar Deni.

SMRC melakukan survei pada 8 sampai 16 Desember 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.

Dari populasi itu dipilih secara acak sebanyak 2.420 responden. Adapun responden yang dapat diwawancarai secara valid adalah sebanyak 2.062 dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement