Senin 27 Dec 2021 08:01 WIB

Bertambah Lagi, Konfirmasi Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus

Masyarakat diminta agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tak mendesak.

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Hiru Muhammad
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan Internasional bergegas usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan Internasional bergegas usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah kembali mendeteksi penambahan baru kasus terkonfirmasi positif omicron di Indonesia yang kini telah mencapai 46 kasus. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hampir seluruh kasus tersebut berasal dari pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara.

Adapun sisanya merupakan petugas yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. “Hingga saat ini, per kemarin kasus konfirmasi omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus dan hampir seluruhnya adalah pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara,” kata Luhut saat konferensi pers perkembangan PPKM yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12).

Baca Juga

Karena itu, pemerintah kembali meminta seluruh masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tak mendesak. Jika hanya ingin berlibur di masa libur akhir tahun ini, ia mengimbau agar dapat memilih tempat wisata domestik yang lebih aman dari penyebaran varian omicron.

“Tempat wisata domestik tidak kalah cantik dari wisata di luar negeri. Liburan di dalam negeri juga akan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi domestik,” ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, penyebaran varian omicron di dunia pun saat ini semakin meluas. Varian ini telah terdeteksi di 115 negara di dunia dengan total kasus telah mencapai lebih dari 184 ribu.

Meski penyebaran terjadi cepat, data dari negara lain menunjukkan varian ini menyebabkan kematian yang jauh lebih rendah dibandingkan varian delta. Studi yang dilakukan di Inggris juga menunjukkan bahwa varian omicron ini memberikan risiko perawatan di rumah sakit yang jauh lebih rendah daripada varian delta.

Sementara kasus yang terjadi di Afrika Selatan saat ini juga telah menunjukan tren pelandaian. Meski demikian, Luhut meminta seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan karena data di negara lain menunjukkan kasus anak mengalami peningkatan karena omicron. “Untuk itu, saya mendorong para orang tua di daerah-daerah yang telah memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak, untuk segera membawa anak-anaknya untuk divaksinasi,” kata dia.

Untuk mencegah penyebaran di dalam negeri, pemerintah akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk kedatangan di Indonesia, seperti pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement