Kamis 23 Dec 2021 18:37 WIB

Varian Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Total Jadi Delapan Kasus

Seluruh kasus Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri melalui pintu udara.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, berdasarkan hasil whole genome sequence yang dilakukan pekan ini, ditemukan tambahan tiga kasus positif varian Omicron di Indonesia. Dengan demikian, sampai hari ini terdapat delapan kasus positif Omicron di Indonesia.

Tambahan tiga kasus adalah satu WNI yang datang dari Malaysia dan dua WNI yang datang dari Kongo. “Sampai dengan hari ini, terdapat delapan kasus positif varian Omicron tersebut,” kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (23/12).

Baca Juga

Pemerintah akan semakin memperketat pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan internasional baik darat, laut, maupun udara. Wiku menyampaikan, seluruh kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu udara.

“Namun, pemerintah akan tetap mengetatkan upaya testing dan tracing pada seluruh pintu kedatangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, positivity rate kedatangan pelaku perjalanan luar negeri di pintu laut dan darat tercatat lebih tinggi hingga 10 kali lipat daripada di pintu masuk udara. Ia merinci, per 12-18 Desember, positivity rate di pintu masuk udara sebesar 0,48 persen, di pintu laut 5,41 persen, dan di pintu darat 1,3 persen.

Wiku memastikan, jika nantinya para pasien mendapatkan hasil negatif setelah menjalani masa karantina, maka penyintas Covid-19 tak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain. “Meskipun demikian, kita masih harus terus waspada, terutama mengingat data-data awal menunjukan kasus Omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala,” kata dia.

Upaya testing, tracing, dan karantina menjadi kunci dalam melakukan skrining kasus dengan baik. Sehingga kasus yang ditemukan dapat segera ditangani dan tak meluas.

Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus, pemerintah pun mendorong rumah sakit di seluruh daerah menyiapkan langkah kontingensi, yakni mengkonversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement