REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Tata Negara Muhammad Fauzan menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai UUD 1945. Menurut Fauzan jika ambang batas menjadi 0 persen maka akan timbul permasalahan baru.
"Jadi kalau presidential threshold itu 0 persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih yang kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara, tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan di Jakarta, Rabu (29/12)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Dia mengatakan, meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu namun dukungan partai politik dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.
Dia mengatakan, DPR berpotensi mengganggu kebijakan yang diambil legislatif jika ambang batas demikian. Dia menjelaskan, parlemen memiliki fungsi pengawasan sehingga pengambilan bisa sesuai dengan yang direncanakan. Meski demikian, Fauzan menilai kalau presidential treshold akan tetap ada namun dengan presentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.
"Mau 20 persen, mau 15 persen, mau 5 persen itu pilihan. Tetapi kalau sampe 0 persen saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih yang kebetulan mungkin diajukan oleh parpol yang tidak punya suara tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan.
Sebelumnya, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20 persen menjadi 0 persen jelang pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo dan politikus Gerindra, Ferry Julianto.