Kamis 30 Dec 2021 00:34 WIB

KPK: Persoalan Lili Pintauli Sudah Selesai

Dewas KPK dianggap sudah menjatuhkan sanksi berat bagi Lili Pintauli.

Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut persoalan rekannya, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sudah selesai pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas, nah itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai," kata Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12).

Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. "Dan saya lihat dari Bu Lili sendiri hal ini sudah jadi pembelajaran, supaya apa supaya memperbaiki diri," ungkap Alexander.

Baca Juga

Alexander juga berharap masyarakat dapat melihat secara lebih objektif. "Bantu kami, kami tidak apa-apa dikritik selama ada kesalahan, dilaporkan ke Dewas KPK. Jadi teman-teman wartawan kami berharap bisa memonitor kami kalau kami melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Dewas," ungkap Alexander.

Dewas KPK sendiri tidak ikut menghadiri konferensi pers capaian Kinerja KPK tahun 2021. Dalam putusan Dewas pada 20 Agustus 2021, Dewas menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b. Yaitu mengenai menyalahgunakan jabatan dan pengaruh serta pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta. Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.

Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau". Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement