REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — DPRD Kota Bogor akan memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Mohammad Mohan, mengatakan amanah untuk pemerintah daerah itu juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mohan menyebutkan, salah satu amanah yang tertuang ialah agar pegawai Non-ASN aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Serta agar pemerintah daerah memasukkan rencana tersebut melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kemudian nanti berjenjang masuk ke dalam dokumen kebijakan hukum anggaran, kemudian penetapan plafon anggaran sementara. Dan ujungnya sampai dengan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya,” ujar Mohan.
Mohan menegaskan, DPRD Kota Bogor sebagai fungsi pengawasannya akan memastkan Pemerintah Kota Bogor mulai menjalankan amanah yang disesuaikan. Mulai dari Inpres 2/2021 hingga SE Kemendagri.
“Kita akan terus komunikasi aktif dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian info dari Kepala BPJS beliau sudah komunikasi aktif dengan Pemkot Bogor, dan Pemkot Bogor akan memasukkan dalam rencana di tahun 2022 terkait dengan amanah yang tadi saya sampaikan,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar, mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan DPRD Kota Bogor sebagai fungsi pengawas dan Pemkot Bogor sebagai pelaksana program ini. Sementara, BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pelayanan memastikan layanan itu ada.
Mias menyebutkan, berdasarkan kekuatan anggaran ada dua program yang akan dinalankan. Dimana pihaknya akan mengarahkan seluruh masyarakat dilindungi secara optimal, sesuai dengan Inpres 2/2021.
Salah satunya yakni pemberian Jaminan Kematian kepada pekerja sosial Non-ASN di Kota Bogor yang sudah meninggal dunia bernama Retno Wigati. Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang berisi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala itu diterima ahli waris dari Almarhumah.
“BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah memastikan semua penduduk itu mendapat perlindungan, salah satunya ini. Pekerja sosial pun mendapat santunan. Salah satunya adalah pondasi pengentasan pengangguran baru atau kemiskinan baru, karena hilang pencari nafkah utama terhadap risiko,” jelasnya.
Dia menambahkan, Almarhumah Retno baru sehari terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran mengalami risiko meninggal saat bekerja, maka negara wajib memberikan bantuan amanah dari undang-undang.