Kamis 30 Dec 2021 18:25 WIB

BPJS Kesehatan Catat Penerimaan Iuran JKN KIS Melonjak Rp 124,89 Triliun

Penerimaan iuran JKN-KIS mengalami peningkatan Rp 137 triliun sampai Desember 2021

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat penerimaan iuran jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) sebesar Rp 124,89 triliun per 30 November 2021.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat penerimaan iuran jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) sebesar Rp 124,89 triliun per 30 November 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat penerimaan iuran jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) sebesar Rp 124,89 triliun per 30 November 2021. Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS sebanyak 696.569 titik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penerimaan iuran JKN-KIS mengalami peningkatan atau melebihi Rp 137 triliun sampai Desember 2021. “Diproyeksikan mencapai (JKN KIS) Rp 137,42 triliun per 31 Desember 2021,” ujarnya saat webinar Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021, Kamis (30/12).

Baca Juga

Menurutnya BPJS Kesehatan telah menyediakan sekitar 696.569 kanan pembayaran iuran peserta. BPJS Kesehatan telah menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

“BPJS Kesehatan juga menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” ucapnya.