REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat penerimaan iuran jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) sebesar Rp 124,89 triliun per 30 November 2021. Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS sebanyak 696.569 titik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penerimaan iuran JKN-KIS mengalami peningkatan atau melebihi Rp 137 triliun sampai Desember 2021. “Diproyeksikan mencapai (JKN KIS) Rp 137,42 triliun per 31 Desember 2021,” ujarnya saat webinar Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021, Kamis (30/12).
Menurutnya BPJS Kesehatan telah menyediakan sekitar 696.569 kanan pembayaran iuran peserta. BPJS Kesehatan telah menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
“BPJS Kesehatan juga menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” ucapnya.