REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kerugian negara yang diakibatkan dugaan pidana rasuah pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara. Kerugian negara tersebut didalami saat penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni.
"Diah Anggraeni dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/12).
Diah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut pada Rabu (29/12) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan Diah diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP).
"Pemeriksaan juga dilakukan agar KPK bisa mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari proyek tersebut," kata Ali lagi.
Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Dalam perkara ini KPK meyakini kalau aliran dana dugaan kasus korupsi pembangunan kampus IPDN tersebut sampai ke pihak-pihak tertentu di kemendagri.
Selain Dono Purwoko, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka.
Perkara bermula saat Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN pada 2010 lalu.
Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Dudy dan para kontraktor selanjutnya menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
KPK sebelumnya meyakini kalau aliran dana dugaan kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sampai ke pihak-pihak tertentu di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Lembaga antirasuah itu menduga ada sebuah pertemuan bersama dengan tersangka Dudy dan kawan-kawannya untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri.