Kamis 30 Dec 2021 19:58 WIB

KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

KPK dalami kerugian negara terkait korupsi pembangunan kampus IPDN di Sulut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kerugian negara yang diakibatkan dugaan pidana rasuah pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara. Kerugian negara tersebut didalami saat penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni.

"Diah Anggraeni dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/12).

Baca Juga

Diah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut pada Rabu (29/12) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan Diah diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP).

"Pemeriksaan juga dilakukan agar KPK bisa mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari proyek tersebut," kata Ali lagi.

Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Dalam perkara ini KPK meyakini kalau aliran dana dugaan kasus korupsi pembangunan kampus IPDN tersebut sampai ke pihak-pihak tertentu di kemendagri.

Selain Dono Purwoko, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka.

Perkara bermula saat Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN pada 2010 lalu.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Dudy dan para kontraktor selanjutnya menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

KPK sebelumnya meyakini kalau aliran dana dugaan kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sampai ke pihak-pihak tertentu di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Lembaga antirasuah itu menduga ada sebuah pertemuan bersama dengan tersangka Dudy dan kawan-kawannya untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement