Jumat 31 Dec 2021 13:45 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kampus IPDN ke Kemendagri

KPK dalami dugaan aliran dana korupsi pembangunan kampus IPDN ke Kemendagri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap pelaksanaan pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) tahun anggaran 2011. Hal itu didalami KPK melalui pemeriksaan tiga orang saksi berkenaan dengan perkara dimaksud.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12).

Baca Juga

Adapun, ketiga saksi dimaksud yakni Tukijo yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya Realty serta Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT), badan usaha milik PT Waskita Toll Road, Anjar Kuswijanarko. KPK juga memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil, M Rizal.

Pemeriksaan dialkukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada kamis (30/12) lalu. Ketiga saksi dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP).

"Para saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud," ujarnya.

Perkara bermula saat Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN pada 2010 lalu.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Dudy dan para kontraktor selanjutnya menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

KPK sebelumnya meyakini kalau aliran dana dugaan kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sampai ke pihak-pihak tertentu di kemendagri. KPK menduga ada sebuah pertemuan bersama dengan tersangka Dudy dan kawan-kawannya untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement