VIVA – Pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pada hari Rabu 29 Desember 2021, di salah satu hotel yang terletak di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Cassandra ditangkap karena tersandung kasus dugaan prostitusi online.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti di antaranya adalah handphone, kartu ATM dan pakaian dalam. Tidak sendiri, Cassandra ditangkap bersama tiga orang lainnya yang bertugas sebagai muncikari.
Saat ini, Cassandra bersama tiga orang muncikari tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi menjadi alasan Cassandra terjerumus ke dalam dunia prostitusi online.
Cassandra memasang tarif Rp30 juta untuk sekali kencan. “Kemudian tarif Rp30 juta ya,” kata Kombes Endra Zulpan, Jumat, 31 Desember 2021.
Kombes Endra Zulpan juga menjelaskan kronologi pengangkapan Cassandra. Pada saat digerebek di kamar hotel, Cassandra berada dalam kondisi tanpa busana.
“Kronologi singkat bahwa Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online, ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber,” kata Kombes Endra Zulpan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian,” katanya menambahkan.