Senin 03 Jan 2022 14:01 WIB

Luhut: Pemerintah Persingkat Masa Karantina Covid-19

Masa karantina dipersingkat, yakni 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia, yakni dari 14 hari menjadi 10 hari dan dari 10 hari menjadi 7 hari. (Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan)
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Antara/
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia, yakni dari 14 hari menjadi 10 hari dan dari 10 hari menjadi 7 hari. (Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia. Dalam rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin (3/1), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari dan yang dari 10 hari menjadi tujuh hari.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, sebanyak 132 negara di dunia saat ini telah melaporkan ditemukannya varian omicron di negaranya. Indonesia saat ini melaporkan terdapat sebanyak 152 kasus omicron yang telah terdeteksi dan sebanyak 23 persen pasien di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Luhut pun memastikan, pemerintah siap menghadapi lonjakan omicron. Namun, menurutnya, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai terkendali. Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati.

“Mengenai obat-obatan juga sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan. Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi, jauh lebih siap dari kejadian pada Juli tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, Luhut menegaskan, pemerintah tak akan memberikan diskresi lagi terkait pelaksanaan karantina. Arahan Presiden Jokowi, dia melanjutkan, meminta agar kedisiplinan terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran varian ini.

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu pada inmendagri yang ada,” ujar Luhut.

Ia mengatakan, banyaknya kasus omicron yang berkembang di sejumlah negara lain di dunia disebabkan masalah kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara di Indonesia sendiri, kata dia, disiplin prokes masih dijalankan oleh sebagian besar masyarakat.

“Saya ingin sampaikan dari pengamatan kami, karena kita lebih disiplin pemakaian masker misalnya. Dibandingkan misalnya di negara Amerika atau di Inggris atau mana saja,” kata dia.

Saat membuka ratas, Presiden Jokowi menegaskan agar tak ada lagi dispensasi karantina dan bayar membayar dalam urusan karantina Covid-19 di Indonesia. Ia menekankan agar karantina pelaku perjalanan luar negeri betul-betul ditegakkan untuk mencegah masuknya kasus omicron di Tanah Air.

“Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi, apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ujar Jokowi.

Presiden pun meminta agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi pelaksanaan karantina di lapangan sehingga kasus berbayar terkait karantina pun tak kembali terjadi. “Saya harapkan sekali lagi, BIN, Polri yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” katanya menegaskan.

Baca juga: Polri, Harus Mandiri atau di Bawah Kementerian? 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement