Selasa 04 Jan 2022 16:21 WIB

Polda Jabar Belum Bisa Beberkan Isi Hoaks yang Menjerat Bahar Bin Smith

Hoaks Bahar terkait ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar bin Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum. Bahar jadi tersangka kasus hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar pada 11 Desember 2022.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Kota Bandung, Jabar, Selasa (4/1).

Baca Juga

Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurut dia, diduga dilakukan Bahar dalam kegiatan ceramah. Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar kemudian disebarluaskan di Youtube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Youtube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.

Hanya saja, Ibrahim mengatakan, pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Kabupaten Bandung. Adapun Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jabar selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement