REPUBLIKA.CO.ID, TARUTUNG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut, perpanjangan status ini tak serta merta pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan seperti tahun 2021 lalu.
Risma menjelaskan, BST dikucurkan sejak Januari hingga Juni 2021 karena ada kebijakan pembatasan yang sangat menghambat masyarakat beraktivitas, salah satunya kebijakan PPKM Darurat. Alhasil, penghasilan masyarakat menurun drastis, apalagi mereka yang pendapatannya harian.
"Itu (BST) diberikan karena waktu itu ada pengetatan yang namanya PPKM pembatasan (darurat)," kata Risma di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Selasa (4/1).
Karena itu, kata dia, hingga saat ini, belum ada kebijakan penyaluran BST tahun 2022. Sebab, perpanjangan status pandemi tak disertai dengan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat seperti PPKM Darurat.
Jika PPKM Darurat kembali diberlakukan pemerintah dalam tahun ini, barulah kemungkinan akan ada program BST. "Kalau nanti dilakukan PPKM (darurat), pasti policy-nya berbeda," kata Risma. "Jadi nanti kita lihat," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang diteken Presiden pada 31 Desember 2021.