Rabu 05 Jan 2022 16:47 WIB

Polri di Bawah Kementerian, PDIP: Kemunduran Luar Biasa

Legislator PDIP menilai penempatan Polri di bawah kementerian adalah kemunduran.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian merupakan sebuah kemunduran luar biasa. Wayan menegaskan institusi Polri harus bekerja dengan mandiri, independen dan profesional.

"Kalau sekarang (Polri) mau ditaruh di bawah kementerian, berarti kan balik mundur luar biasa. Kemunduran yang luar biasa. Kita melangkah mundur," ujar Wayan lewat keterangannya, Rabu (5/1).

Baca Juga

Wayan mengungkapkan, dahulu Polri pernah tergabung bersama TNI di  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Ketika itu, kata dia, situasi tersebut memicu kekhawatiran mengenai adanya potensi intervensi dari pimpinan TNI hingga akhirnya Polri dipisahkan dari ABRI agar dapat bekerja mandiri dan independen.

Menurut Wayan, dengan posisi Polri saat ini saja masih banyak kelompok yang mengaitkan langkah-langkah yang diambil Polri sebagai kemauan politik presiden. Padahal, Wayan menyatakan, presiden tidak pernah melakukan intervensi terhadap kerja dari pihak kepolisian.

Walaupun mengkritisi usulan yang diutarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu, Wayan melihat penyampaian usulan tersebut tidak masalah. Dia menyatakan, Indonesia sebagai negara hukum tidak melarang rakyatnya untuk menyampaikan usulan. 

"Kita menghargai pandangan itu, tapi kita belum bisa menerimanya," jelas Wayan.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas, Letjen Agus Widjojo, mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Polri. Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti TNI yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12).

Menurut Agus, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana. Lemhannas belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, sambung dia, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement