Rabu 05 Jan 2022 21:10 WIB

Pentingnya Menyegerakan Vaksinasi Anak-Anak yang Berpotensi Menjadi Carrier

Target vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Indonesia sebanyak 26,7 juta anak.

Red: Andri Saubani
Dua orang tenaga kesehatan menggunakan topeng pahlawan super saat menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Penggunaan topeng pahlawan super tersebut bertujuan menarik minat anak-anak untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Foto:

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta petugas kesehatan yang akan melakukan penyuntikan vaksin pada anak usia 6-11 tahun untuk lebih mengecek secara teliti riwayat kesehatan. Menurutnya, pengecekan riwayat kesehatan perlu dilakukan agar anak dalam keadaan aman saat vaksin dan menghindari hal yang tidak diinginkan pasca vaksinasi.

"Saya mohon petugas kesehatan, baik itu dari TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, untuk memastikan dan melakukan penelusuran tentang status kesehatan anak yang akan divaksin," ujarnya.

Muhadjir menekankan, pengecekan kesehatan pada anak tidak hanya dilakukan pada anak saat akan melakukan vaksinasi. Tetapi, harus dilakukan secara mendalam dengan menelusuri riwayat penyakit anak melalui orang tua dan keluarganya.

"Kalau status kesehatan yang bersangkutan diketahui sehingga kita bisa memutuskan melakukan apa nanti setelah divaksin ataupun tidak perlu divaksin. Ini dilakukan agar tidak terjadi KIPI yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 6 -11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai 70 persen dari total populasi suatu daerah. Mengingat, vaksinasi anak usia 12-17 tahun saja yang sudah mulai Juli 2021 belum mencapai 70 persen.

"Apalagi vaksinasi usia 6-11 tahun, Oleh karena itu, Pemerintah perlu kerja keras melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi nya," ujar Retno.KPAI, lanjut Retno, juga mendorong Dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk menunda PTM bagi siswa TK dan SD sebelum peserta didiknya diberikan vaksinasi lengkap 2 dosis. Hal ini demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM di gelar.

Diketahui, PTM dengan 100 persen kapasitas murid sedianya diperbolehkan bagi daerah dengan status PPKM berada di Level 1 dan 2. Sementara untuk daerah dengan status PPKM Level 3 diperbolehkan dengan PTM terbatas yakni 50 persen kapasitas. Khusus Bogor, Depok, Bekasi dan sejumlah daerah dengan capaian vaksinasi belum mencapai target diminta menunggu perkembangan penularan Covid-19 hingga akhir Januari.

photo
Vaksin anak 6-11 tahun. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement