Selasa 11 Jan 2022 13:52 WIB

Erick Thohir: Sudah Saatnya Oknum-Oknum di BUMN Harus Dibersihkan

Menteri Erick Thohir melaporkan indikasi dugaan korupsi Garuda Indonesia ke Kejakgung

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selsa (11/1). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selsa (11/1). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pernyataan tegas terhadap para oknum yang menggerogoti keuangan BUMN dan negara. Pernyataan ini Erick sampaikan usai melaporkan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa (10/1/2022).

Erick mengaku terus berkoordinasi dengan Kejakgung dalam sinkronisasi data dugaan korupsi di Garuda maupun BUMN-BUMN lain. "Ini banyak juga hal-hal lain yang kita akan dorong ke Kejaksaan untuk kasus-kasus di BUMN," ujar Erick saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia di Gedung Kejakgung, Selasa (10/1/2022).

Baca Juga

Erick mengatakan sinergitas Kementerian BUMN dan Kejakgung merupakan upaya pemerintah dalam melakukan transformasi menyeluruh di tubuh BUMN. Erick menyebut upaya 'bersih-bersih' BUMN memerlukan pendampingan dan penegakan hukum dari Kejagung.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita untuk terus menyehatkan BUMN," ucap Erick.

Kata Erick, laporan indikasi dugaan korupsi Garuda Indonesia ke Kejakgung merupakan upaya Kementerian BUMN menyehatkan kembali kondisi maskapai pelat merah tersebut. "Kami fokus mentransformasi Garuda agar lebih akuntabel, profesional, dan transparan. Sudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti. Terima kasih untuk Kejaksaan Agung telah mendampingi BUMN dalam bertransformasi," ucap Erick.

Berdasarkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Erick mengatakan penindakan hukum merupakan salah satu bagian dalam perbaikan administrasi secara yang sesuai dengan program transformasi bersih-bersih BUMN.

Erick menyampaikan pengadaan pesawat ATR 72-600 kini sudah masuk penyelidikan Kejagung dan Kementerian BUMN juga telah melengkapi data dari BPKP. Erick tak menampik jika ada temuan pada pengadaan pesawat yang lain.

"Apakah ada pengembangan dengan proses daripada pengadaan pesawat terbang lain, dimungkinkan, karena itu kan bagian yang kita mau selesaikan. Hal ini harus benar-benar transparan," ucap Erick.

Erick memastikan pelaporan ini tidak akan menghambat proses penyelesaian restrukturisasi Garuda dengan lessor. Pasalnya, ucap Erick, Kementerian BUMN telah memetakan lessor yang terindikasi korupsi dengan lessor lain.

"Kita sudah memetakan mana lessor yang terindikasi korupsi dan mana lessor yang memang kita sewa kemahalan karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan. Ini kita petakan karena kita juga tidak mau misalnya mengambil keputusan sapu bersih yang akhirnya tidak membuat penyelesaian Garuda secara menyeluruh," kata Erick.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement