REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai majelis hakim semestinya mendalami keterangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait oknum lain yang diduga terlibat suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyayangkan KPK dan majelis hakim yang justru mengesampingkan keterangan tersebut.
Gandjar menilai Robin tak harus menjadi justice collaborator (JC) untuk menyeret oknum lain di KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara. Menurutnya, jaksa KPK dan majelis hakim bisa mendalami keterangam Robin terkait peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah disebut dalam sidang.
"Robin dikabulkan atau tidak sebagai JC sebetulnya tidak (pengaruhi pengungkapan). Karena hakim dan JPU bisa mendalami beberapa keterangan Robin menyangkut Lili," kata Gandjar kepada Republika.co.id, Kamis (13/1).
Gandjar mempertanyakan alasan majelis hakim mengabaikan keterangan Robin soal Lili Pintauli. Ia tak sepakat dengan putusan majelis hakim yang menyebut hal itu tak relevan dengan kasus suap penanganan perkara di KPK.
"Tapi saya merasa hakim tidak berminat mendalami. Entah kenapa. Bahkan, sepatutnya keterangan Robin tentang keterlibatan Lili sudah bisa didalami sejak penyidikan," ujar Gandjar.
Selain itu, Gandjar menyindir sikap majelis hakim karena tak mengusut tuntas kasus suap penanganan perkara di mana berhenti pada terdakwa Robin saja dari KPK. Padahal menurutnya, majelis hakim sepatutnya mengolah fakta persidangan Robin agar terungkap perkara secara jelas dan gamblang.
"Saya kerap mendapati kenyataan di persidangan di mana hakim enggan mengembangkan perkara dengan alasan fokus pada perkara yang diadilinya saja. Padahal setiap keterangan/info/fakta harus didalami dalam rangka mendapatkan kebenaran materiil dan mengungkap tuntas suatu perkara," ujar Gandjar.
Dalam sidang putusan Stepanus Robin dan Advocad Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022), majelis hakim menolak permohonan Stepanus Robin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Anggota majelis hakim, Jaini Bashir, mengatakan, Robin dalam sidang pembacaan nota pembelaan ingin menjadi JC untuk membongkar peran Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dan pengacara Arief Aceh.
"Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," kata Jaini.
Atas putusan tersebut, Robin mengaku kecewa. "Di satu sisi, saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan, padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial. Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Enggak relevannya di mana?" kata Robin seusai persidangan.
Adapun mengenai sosok Arief Aceh, Robin menyebut, merupakan pengacara yang punya perkara di KPK. "Setahu saya berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief Aceh) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat," kata Robin.
Berharap pada Kejakgung...