REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Pengacara Maskur Husain (MH) dalam kasus suap, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9). Dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi untuk Maskur Husain, dihadirkan tiga dari lima orang saksi yang diagendakan.
Tiga orang saksi yakni dua orang mantan karyawan Maskur Husain, Yuri Novica dan Ardi Yanoor, serta seorang anggota Polri Agus Supriyadi. Dua saksi yang tidak hadir adalah Sebastian D Marewa dan Deddy Yulianto.
Dari kesaksian Yuri Novica dan Ardi Yanoor, terungkap Maskur Husain beberapa kali pernah berhubungan langsung dengan dua nama, yakni mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Dua nama ini terdapat di surat dakwaan Stepanus dan Maskur, terkait uang suap yang diberikan kepada keduanya atas pengurusan terpisah perkara pidana Rita dan Usman.
Tiga orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan, dan Heradian Salipi menanyakan kepada saksi Yuri terkait tugas hariannya sebagai pembantu pribadi di bagian keuangan Kantor Maskur Husain Law Firm. "Apakah Anda pernah diminta membuatkan surat kuasa untuk PK pengadilan?" tanya JPU.
"Ya atas nama Rita Widyasari," kata Yuri.
JPU kemudian menanyakan dokumen yang dipakai membuat surat tersebut. "Ada dokumen putusan pengadilan, dan ada surat dari klien," kata Yuri pebih lanjut.
JPU kemudian menanyakan, apakah saksi mengetahui nama Rita Widyasari dan masalah hukum yang sedang dihadapinya. "Tidak tahu," kata saksi. Dia mengaku hanya disuruh buat surat kuasa PK putusan.
JPU menanyakan apa yang saksi Yuri tahu soal dokumen surat kuasa PK yang diminta dibuat tersebut. Saksi Yuri hanya menyebut, ada klien yang ia tidak tahu namanya, datang ke kantor kemudian dari Maskur memberikan dokumen, seperti KTP dan berkas-berkas terkait surat kuasa PK atas nama Rita Widyasari. Lalu JPU menanyakan kalau terkait penanganan berkas dokumen nama lain, apakah saksi tahu. Di antaranya nama M Syahrial, Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Usman Efendi, dan Ajay Muhammad Priyatna.
"Tidak ada, hanya Rita Widyasari," jawab Yuri. Dia mengaku surat kuasa PK atas nama Rita Widyasari tersebut diserahkan ke Maskur Husain.
Yuri juga menyampaikan, Maskur setelah bertemu Stepanus menyuruhnya menukarkan uang dolar AS sebanyak Rp 140 juta di money changer kawasan Mangga Besar. Kemudian, Rp 100 juta diminta Maskur ditransfer ke rekening BCA miliknya, sedangkan Rp 40 jutanya lainnya dipakai untuk hiburan menyawer beberapa karyawan di Kafe Oasis di Mangga Besar.
Yuri juga mengaku bertemu Stepanus sekitar 2-3 kali. Semua pertemuan itu bersama Maskur. Menurut dia, Maskur hanya memberitahunya bahwa Stepanus adalah anggota polisi.
Saksi Yuri juga menyebut berkas Surat Kuasa PK atas nama Rita Widyasari yang diminta MH juga dokumen jadi dimana draftnya sudah dibuat dari MH dan setelah Surat Kuasa PK jadi, saksi Yuri langsung menyerahkan surat tersebut kepada MH.
Sementara, saksi Ardi Yanoor mengaku kenal Stepanus karena sering bertemu dengan Maskur. Namun, Ardi mengetahui Stepanus adalah polisi yang menjadi penyidik di KPK.
Namun, Ardi membantah BAP yang sempat ia sampaikan sebelumnya kepada Penyidik KPK, soal mengetahui Stepanus diperiksa terkait perkara di Tanjung Balai. Ia hanya menyebut info dari Maskur bahwa Stepanus diperiksa terkait kepergiannya ke Medan. Ardi mengaku bertemu dengan Stepanus di Medan.
Ardi juga menyebut pernah melihat seseorang yang namanya Usman Efendi di rumah Rita Widyasari di Bandung. Saat itu, ia bersama Maskur, Yuri, dan Stepanus bersama sopirnya bernama Dewa. Ardi mengaku mengetahui itu Usman Effendi dari Dewa, namun tidak mengenal lebih sosok Usman Effendi.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur didakwa menerima suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta, dan Rita Widyasari Rp Rp5.197.800.000. Total penerimaan keduanya adalah Rp 11,5 miliar.
Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar, Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi. Kemudian, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang merupakan narapidna korupsi, dan Rita Wisyasari adalah mantan bupati Kutai Kartanegara.