Sabtu 22 Jan 2022 01:40 WIB

Pengamat: Perlu Kebijakan WFH Fleksibel Cegah Omicron di Tempat Kerja

WFH fleksibel perlu diterapkan demi mengurangi risiko penularan varian Omicron

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang pekerja medis menunjukkan sebotol vaksin Pfizer COVID-19 selama kampanye vaksinasi dosis ketiga di sebuah pusat kesehatan masyarakat di Jakarta, Indonesia, Senin, 17 Januari 2022. WFH fleksibel perlu diterapkan demi mengurangi risiko penularan varian Omicron. Ilustrasi.
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Seorang pekerja medis menunjukkan sebotol vaksin Pfizer COVID-19 selama kampanye vaksinasi dosis ketiga di sebuah pusat kesehatan masyarakat di Jakarta, Indonesia, Senin, 17 Januari 2022. WFH fleksibel perlu diterapkan demi mengurangi risiko penularan varian Omicron. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengatakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) perlu kembali dapat diberlakukan lebih fleksibel untuk para pekerja. Hal ini mengingat kenaikan kasus baru-baru ini dan ancaman Omicron.

"Menurut saya dengan semakin naiknya grafik Omicron saat ini, pemerintah perlu membuat kembali kebijakan WFH fleksibel. Artinya tidak perlu 100 persen, akan tetapi WFH 50 persen dengan kembali melakukan penegakan protokol kesehatan," ujar Andy ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Menurut sekretaris eksekutif di lembaga swadaya masyarakat bidang ketenagakerjaan itu, langkah preventif perlu dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait Covid-19. Pengamat ketenagakerjaan tersebut memberi contoh salah satunya dengan memberikan dosis ketiga vaksin Covid-19 kepada para pekerja demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran varian Omicron di antara para pekerja. Selain itu, pemberlakuan protokol kesehatan juga perlu terus diterapkan di tempat-tempat kerja yang memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Terkait hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran yang penting memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan. "Intinya penegakan protokol kesehatan di tempat kerja dan mengimbau peran pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan supervisi penegakan protokol di tempat kerja," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers pada Selasa (18/1/2022) lalu mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian dan jika bisa bekerja dari rumah untuk mengurangi risiko penularan varian Omicorn. "Jika bapak, ibu, dan saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian dan untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, work from home, lakukanlah kerja dari rumah," ujar Presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement