Sabtu 22 Jan 2022 00:25 WIB

Puncak Omicron Diprediksi Februari, Satgas Minta Masyarakat Waspada

Prediksi masih bisa diubah dengan usaha sungguh-sungguh yakni menerapkan prokes

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Lonjakan Kasus Covid-19. Puncak kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian Omicron diprediksi terjadi pada Februari.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Lonjakan Kasus Covid-19. Puncak kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian Omicron diprediksi terjadi pada Februari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, puncak kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian Omicron diprediksi terjadi pada Februari. Wiku pun meminta agar potensi puncak kasus akibat varian Omicron perlu disikapi dengan bijak.

"Prediksi ini seyogyanya dapat menjadi pengingat agar kita selalu waspada," ujar Wiku dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Namun demikian, Wiku mengatakan prediksi masih bisa diubah dengan usaha sungguh-sungguh yaitu dengan melakukan protokol kesehatan (prokes) 3M dan pengendalian lainnya. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap optimistis jika Indonesia bisa mencegah adanya lonjakan kasus tersebut.

Karena itu, ia mengimbau sektor-sektor esensial, ekonomi dan sosial yang masih beroperasi agar menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh sesuai yang telah diatur  pemerintah melalui Instruksi Mendagri sesuai sektor aktivitas masyarakat.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk melindungi tiap lapisan masyarakat sesuai tingkat kerentanannya. Selain itu berbagai intervensi pencegahan pun harus dilakukan di waktu bersamaan untuk menghasilkan proteksi yang optimal," ujar Wiku.

Sebelumnya, Wiku juga mengingatkan agar daerah berhati-hati terhadap penyebaran varian Omicron di Indonesia. Wiku meminta agar setiap pemerintah daerah terus memperbarui dinamika kondisi kasus dan melakukan pengendalian kasus di daerahnya.

"Khususnya bagi daerah-daerah dengan kasus Covid-19 dan intensitas mobilitas yang tinggi dan berdekatan," ujar Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022) lalu.

Pemerintah kata Wiku, juga meminta pemerintah daerah dan penyelenggara kegiatan masyarakat dapat mencermati detil aturan untuk pedoman protokol kesehatan lebih spesifik di setiap sektor.

Ia mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali dengan intensitas penyesuaian level kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali menjadi per satu minggu. Sehingga akan dievaluasi level kabupaten kotanya pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang.

Kemudian, ada Inmendagri No 4/2022 untuk di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selain itu, ditetapkannya kembali aturan kriteria orang yang boleh masuk ke wilayah fasilitas publik di wilayah Jawa Bali, yaitu supermarket dan hypermarket, restoran, Rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, bioskop, tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, gym dan perhotelan nonkarantina.

"Yaitu hanya boleh dimasuki oleh orang dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi atau mereka yang telah divaksin dengan dosis penuh atau dua kali," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement