Ahad 23 Jan 2022 17:57 WIB

Epidemiolog Minta Status PPKM Dinaikkan

Pemerintah diminta mengambil langkah mitigasi mengurangi aktivitas masyarakat.

Pengendara motor melintas di dekat layar digital yang menampilkan imbauan protokol kesehatan di Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022. Epidemiolog Minta Status PPKM Dinaikkan
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pengendara motor melintas di dekat layar digital yang menampilkan imbauan protokol kesehatan di Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022. Epidemiolog Minta Status PPKM Dinaikkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah meningkatnya kasus Omicron.

"PPKM berlevel harus dievaluasi kembali, pembatasan sosialnya diubah atau dinaikkan levelnya," ujar Tri, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga

Menurutnya, adanya kasus kematian akibat varian Omicron itu menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga diminta memperketat pintu masuk negara dan menerapkan kembali aturan karantina selama 14 hari.

Ia menilai aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari kurang tepat mengingat varian Omicron bertahan selama 14 hari dalam tubuh individu. Di samping itu, edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan juga harus kembali digiatkan masyarakat agar tetap waspada.

"Masyarakat sudah mulai tidak menerapkan protokol kesehatan, tampaknya harus digemborkan lagi," ucapnya.

Tri juga meminta pemerintah meningkatkan surveilans melalui pengujian dan pelacakan di setiap daerah. Maka itu, ketersediaan alat uji yang cepat dan efektif mendeteksi varian Omicron harus ada di setiap provinsi.

Epidemiolog dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat Defriman Djafri mengatakan penerapan PPKM saat ini memerlukan pengawasan dan evaluasi. "PPKM masih diberlakukan sampai saat ini, terlepas dari itu yang penting adalah apakah pengawasan dan evaluasi di lapangan saat ini masih efektif dan benar-benar diterapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terkonfirmasi Omicron eninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement