Kamis 27 Jan 2022 12:18 WIB

Cegah Kasus LAZ ABA Terulang, Kemenag Perkuat Pengawasan Kotak Amal LAZ

Langkah ini dilakukan guna mencegah kasus pendanaan kegiatan melawan hukum

Red: Hiru Muhammad
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan peredaran kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terulang.  Kemenag Tertibkan Kotak Amal (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ihram.co.id
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan peredaran kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terulang. Kemenag Tertibkan Kotak Amal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan peredaran kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terulang. 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menyampaikan, langkah ini dibuat untuk mencegah kasus seperti Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) yang digunakan untuk pendanaan kegiatan melawan hukum. 

Baca Juga

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian, ternyata kotak amal yang dimiliki oleh LAZ ABA ini tersebar di berbagai daerah dengan jumlah sekitar 6.000 buah," terang Tarmizi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Zakat di Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Tarmizi menambahkan, bagi LAZ yang akan menempatkan kotak amal di area publik seperti minimarket, restoran, dan pinggir jalan raya, harus mengurus terlebih dahulu perizinan kepada Kemenag dalam rangka transparansi penyaluran dana umat ke depannya. 

"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," tegasnya. 

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin menyampaikan, pengurusan perizinan bukan suatu intervensi pemerintah terhadap pengelolaan dana sosial umat, melainkan untuk meningkatkan tata kelola dan pertanggungjawaban. 

"Agar tidak salah persepsi, yang kami awasi hanya kotak amal dari LAZ atau BAZ yang ada di tempat umum, bukan kotak amal yang ada di rumah ibadah," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement