REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji kelayakan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hasilnya, dua kapal eks KRI itu sudah dinyatakan tak layak.
"Dua kapal ini memang benar-benar bahwa kapal ini sudah tidak laik dan sudah kita istirahatkan sejak empat tahun yang lalu," ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Berikutnya, terdapat satu eks KRI yang juga menunggu persetujuan penghapusan, yakni KRI Teluk Sampit 515. Ia menjelaskan, kondisi kapal tersebut sama tidak layaknya seperti KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
"Saat ini pada kapal yang bersamaan juga telah tenggelam karena memang sudah tidak ada perawatan. Jadi begitu dikatakan kapal ini sudah dihapus atau diajukan penghapusan, kapal ini sudah tidak ada perawatan lagi," ujar Yudo.
Kapal-kapal yang sudah dinyatakan tak layak juga tidak memiliki lagi personel yang mengawaki. Ia mengatakan, penghapusan KRI sudah melewati kajian dan benar-benar dinyatakan sudah tak layak.
"Jadi kapal-kapal yang sudah dinyatakan akan penghapusan ini betul-betul sudh melalui tim pengkaji yang memang benar-benar kapal ini sudah tidak layak lagi untuk dilaksanakan atau dioperasionalkan," ujar Yudo.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjelaskan, ada lima alasan penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Pertama, Prabowo menjelaskan, material dua eks KRI tersebut secara teknis kondisi sudah tidak layak digunakan karena banyaknya bagian kapal yang sudah keropos.
"B (edua), permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi," ujar Prabowo.
Ketiga, banyak kondisi platform yang sudah tak layak digunakan. Keempat, dua eks KRI tersebut tidak efisien jika dilakukan perbaikan.
Sedangkan poin terakhir, dari kondisi tersebut didapatkan hasil bahwa taksiran nilai jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar rupiah. "KRI Teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar," ujar Prabowo.
Pada rapat yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Komisi I DPR menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513. "Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang kemudian mengetuk palu, Kamis (27/1/2022).