Kamis 27 Jan 2022 14:38 WIB

Jaksa Bakal Tanggapi Permohonan Herry Wirawan Soal Keringanan Hukuman

Kepala Kejati Jabar turut tanggapi permohonan Herry Wirawan soal Keringanan hukuman.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menyampaikan keterangan pers usai membacakan replik pada persidangan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (27/1/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menyampaikan keterangan pers usai membacakan replik pada persidangan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (27/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022) pagi. Agenda sidang membahas replik atau tanggapan jaksa terhadap permintaan keringanan hukuman.

"Hari ini (sidang) kembali dilakukan secara daring agendanya adalah replik tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan dari yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan tanggapan jaksa yang dihadiri Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana ini turut menanggapi permohonan Herry Wirawan soal keringanan hukuman. Namun pihaknya belum mengetahui persis pembelaan yang disampaikan terdakwa atau penasehat hukum.

"Termasuk permintaan keringanan hukuman, segala apa yang disampaikan saat pembelaan akan ditanggapi jaksa penuntut umum. Kami belum mengetahui apa yang menjadi isinya (pembelaan)," katanya.

Saat ini, Kepala Kejati Jabar hadir dalam persidangan. Selanjutnya setelah replik, penasehat hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan duplik atau tanggapan dari kuasa hukum.

"Kalau mengajukan duplik kita minta waktu untuk persidangan satu kali lalu putusan, putusan terbuka," katanya.

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement