Kamis 27 Jan 2022 12:07 WIB

Jaksa akan Tanggapi Permohonan Herry Wirawan Soal Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati dituntut hukuman mati.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022) pagi. Agenda sidang membahas replik atau tanggapan jaksa terhadap permintaan keringanan hukuman.

"Hari ini (sidang) kembali dilakukan secara daring agendanya adalah replik tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan dari yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa yang sudah dilakukan minggu lalu," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Kamis (27/1/2022).

Dia mengatakan, tanggapan jaksa yang dihadiri oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana ini turut menanggapi permohonan Herry Wirawan soal keringanan hukuman. Namun, pihaknya belum mengetahui persis pembelaan yang disampaikan terdakwa atau penasehat hukum.

"Termasuk permintaan keringanan hukuman, segala apa yang disampaikan saat pembelaan akan ditanggapi jaksa penuntut umum. Kami belum mengetahui apa yang menjadi isinya (pembelaan)," katanya.

Saat ini, Kepala Kejati Jabar hadir dalam persidangan. Selanjutnya pascareplik, penasehat hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan duplik atau tanggapan dari kuasa hukum.

"Kalau mengajukan duplik kita minta waktu untuk persidangan satu kali lalu putusan, putusan terbuka," katanya.

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement