Senin 07 Feb 2022 15:30 WIB

Bukan Cuma Jabodetabek, 37 Daerah Luar Jawa Bali Naik PPKM Level 3

Kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali lebih lambat dibanding Pulau Jawa-Bali

Pemerintah menaikkan status 37 daerah di luar Jawa-Bali ke Level 3 PPKM imbas meningkatnya kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Foto: Prayogi/Republika.
Pemerintah menaikkan status 37 daerah di luar Jawa-Bali ke Level 3 PPKM imbas meningkatnya kasus Covid-19 di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri. Dian Fath Risalah, Antara

Peningkatan kasus Covid-19 harian membuat pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain meningkatkan level PPKM bagi Jabodetabek, Bandung Raya, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Level 3, pemerintah meningkatkan pula level PPKM di daerah luar Jawa Bali.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa Bali mengatakan daerah PPKM Level 3 luar Jawa Bali bertambah menjadi 37 kabupaten/kota dari sebelumnya yang hanya tiga daerah. "Dari segi level PPKM kita melihat beberapa daerah ada penambahan, di level 4 masih kosong, di level 3 kita lihat ada 37 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (7/2/2022).

Sementara untuk daerah PPKM Level 2 ada 259 daerah atau meningkat dari 219 kabupaten kota pada sebelumnya. Kemudian diikuti dengan penurunan jumlah daerah PPKM Level 1 dari 164 sebelumnya kini menjadi 90 kabupaten kota.

Airlangga mengatakan, kasus Covid-19 di luar Jawa mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir. Angka kenaikan ini masih jauh dibandingkan peningkatan kasus di Jawa Bali.

Namun, Airlangga menyebut kenaikan kasus Covid-19 di wilayah luar Jawa Bali memang lebih lambat dibanding wilayah Jawa Bali sekitar tiga hingga empat minggu, mengacu gelombang kedua akibat varian Delta pada 2021 lalu.

"Kalau kita lihat kasus di luar Jawa-Bali memang masih lagging, lagging antara Jawa dan luar Jawa, berdasarkan Delta itu sekitar 3 sampai 4 minggu sehingga kasus konfirmasi harian kita masih di luar Jawa masih 6,7 persen atau totalnya 2.405 dan kasus kematian juga masih tiga dan secara keseluruhan kasus aktif 13.424 atau 7 persen," katanya.

Meski demikian, tren peningkatan ini harus tetap diperhatikan agar tidak semakin melonjak. Karenanya, dalam Rapat Terbatas PPKM hari ini, Presiden Joko Widodo meminta kesiapan daerah di luar Jawa untuk mengantisipasi transmisi kasus Covid-19 di tengah peningkatan Covid-19 di Jawa.

Kesiapan di antaranya dengan mengejar jumlah vaksinasi dosis pertama, kedua maupun booster vaksinasi dosis ketiga di Jawa Bali, kapasitas respons jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Bali, serta kesiapan terhadap manajemen terutama untuk telemedicine dan ketersediaan obat-obatan di daerah juga perlu disiapkan.

"Sambil mengakselerasi vaksinasi dan tentu juga peningkatan protokol kesehatan, untuk penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan tentu berbagai kegiatan ini akan disesuaikan dengan situasi di daerah masing-masing," kata Airlangga.

Untuk PPKM di Jawa Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan pada PPKM Level 3. PPKM Level 3 ini akan diterapkan untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan juga Bandung Raya.

Baca juga : PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3

Menurut Luhut, penyesuaian beberapa aturan di Level 3 ini karena karakteristik varian Omicron yang berbeda dari varian Delta. Kebijakan pengetatan PPKM ini nantinya lebih menyasar pada kelompok lansia, komorbid, dan juga yang belum divaksin Covid-19.

“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan tersebut yakni, pada industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan minimal 70 persen karyawan telah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca juga : Kasus Omicron Naik, Angka Keterisian RS Masih 17 Persen

Untuk mal akan dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta bagi anak kurang dari 12 tahun minimal telah divaksin dosis pertama. Sementara di tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.

Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Restoran atau kafe dapat dibuka hingga maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.

Sedangkan untuk bioskop tetap akan dibuka dan anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk namun harus sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19. “Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen,” ujar Luhut.

Baca juga : Luhut: Kebijakan Pengetatan PPKM Menyasar Kelompok Rentan

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan Covid-19 di daerah-daerah ini. Jika menunjukkan perkembangan yang membaik, maka kebijakan pengetatan ini akan lebih dilonggarkan pada pekan depan.

“Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgar karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebetulnya tidak ada masalah,” ungkap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement