REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus korupsi PT ASABRI, Mediarto Prawiro menuding terdakwa Benny Tjokrosaputro pernah menipunya mengenai aset tanah. Mediarto menagih Benny guna menuntaskan perjanjian tukar guling tanah tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (8/2) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mediarto adalah rekan Benny yang diperiksa sebagai saksi.
Mediarto mengaku sudah mengenal ayah Benny sejak sekitar tahun 1980. Ia dan ayah Benny sama-sama menjalankan bisnis properti. Namun, ia tak bisa mengingat jelas kapan mengenal Benny.
Hubungan baik yang terjalin bertahun-tahun itu membuat Mediarto tak curiga ketika Benny menawarkan tukar guling tanah. Mediarto sempat berkelakar apakah aset tanah yang dimiliki Benny memiliki air terjun di dalamnya. Benny lalu mengiyakannya.
"Pernah tuker-tukeran tanah. Saya ada tanah di Jampang. Benny ada tanah di Maja. Boleh tuh kita tukeran? ini bukan soal harga, tapi tukeran sekian hektar," kata Mediarto saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Namun, Mediarto menyampaikan proses tukar guling tanah itu belum tuntas sampai saat ini. Sebab, Benny belum menyerahkan tanah seluas 40 hektar yang dijanjikan. Sedangkan Mediarto sudah menyerahkan aset tanahnya seluas 15 hektar pada tahun 2015 kepada Benny.
Mediarto juga awalnya diberitahu Benny penyerahan berbagai dokumen pribadi ditujukan untuk pembuatan sertifikat tukar guling tanah itu. "Saya serahkan surat-surat tanah. Janjinya Benny jadi sertifikat atas nama saya. Saya serahkan KTP, NPWP, KK, dokumen tanah. Benny belum serahkan apa-apa, tanah saya sudah dikuasai Benny," ujar Mediarto.
Hingga saat ini, Mediarto tak mengetahui apakah tanah tersebut sudah dikelola Benny untuk dijadikan bangunan. Ia bahkan masih mempertanyakan aset tanah yang sempat dijanjikan Benny di Maja karena belum pernah melihat dokumennya.
"Karena sudah saya serahin, jadi saya nggak ikutin lagi. Saya kenal dari bapaknya pak Benny jadi percaya saja. Nggak selesai sampai sekarang. Pak Benny alasannya belum dibebaskan semua tanahnya, pak Benny bilang perlu waktu buat bebasin," ucap Mediarto.
Pada akhir kesaksiannya, Mediarto sempat menanyakan nasib tukar guling tanah ini.
"Kapan menyelesaikan (masalah tanah) ini?" tanya Mediarto yang tak mendapat jawaban dari Benny.
Di sisi lain, Benny hanya menanyakan kepada Mediarto soal status keluarganya selaku "raja tanah" di Tangerang. Ia enggan memberi klarifikasi soal nasib tukar guling tanah itu.
"Keluarga saya sejak tahun 90-an juragan tanah dari Serpong sampai Maja?" tanya Benny.
"Itu saya berani confirm. Benar. Bukan tahun 2012-an jadi raja tanah," jawab Mediarto.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI, yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun), dan Bachtiar Effendi (15 tahun).
Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta, yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).