REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship sekaligus terpidana kasus korupsi PT Asabri Jimmy Sutopo hadir dalam sidang terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Jimmy menyinggung utang Bentjok yang belum dibayarkan dalam kesaksiannya.
Jimmy mengungkapkan mulai mengenal Bentjok pada 2013 akhir. Kemudian mulai memberikan utang pertama pada 2015 awal. Kerjasama Jimmy dengan Bentjok mencakup pemberian utang karena Jimmy bekerja sebagai remisier atau agen perusahaan pialang saham yang menerima komisi untuk setiap transaksi.
"Saya kenal pak Benny 2013 akhir, mulai memberikan utang pertama 2015 awal sampai sekarang masih ada yang nyangkut belum dibayar," kata Jimmy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (7/6/2022).
Jimmy menegaskan Bentjok masih memiliki tunggakan utang yang belum dibayarkan kepadanya. Jumlahnya pun bisa dikatakan fantastis karena mencapai triliunan rupiah.