REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Prosedur pengujian atau tes Covid-19 baru mulai berlaku di Arab Saudi, Rabu (9/2/2022). Aturan tersebut mengharuskan pelancong mengambil tes antigen cepat pada saat kedatangan. Tak hanya itu, di hari yang sama Otoritas Umum untuk Penerbangan Sipil (GACA) juga memperbarui aturan bagi mereka yang meninggalkan Kerajaan.
Berdasarkan kebijakan baru yang berlaku, warga negara Saudi maupun warga negara asing harus memegang sertifikat negatif PCR yang disetujui atau tes antigen cepat, terlepas dari status vaksinasinya. Sampel diambil dalam waktu 48 jam sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Kerajaan.
Dilansir di Arab News, Rabu (9/2), anak-anak di bawah usia 8 tahun dikecualikan dari tes. Meski demikian, peraturan negara asal terkait prosedur tes Covid-19 untuk anak-anak harus diperhitungkan. Langkah-langkah itu mulai berlaku pukul 1 pagi.
Di sisi lain, warga negara Saudi harus sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 sebelum meninggalkan Kerajaan. Dosis ketiga dapat diberikan tiga bulan setelah dosis kedua. Mereka yang berusia di bawah 16 tahun dan yang memegang status "dikecualikan" di Tawakkalna akan dibebaskan dari aturan ini.
Warga yang hasil tesnya dinyatakan positif, tetapi telah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui oleh Kerajaan diizinkan masuk setelah 7 hari sejak tanggal tes positif mereka, tanpa perlu pemeriksaan ulang.