REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian perempuan mungkin ada yang berkeinginan untuk membuat tato di bagian alisnya. Dengan tujuan untuk menghiasi dan mempercantik dirinya. Lalu apakah ini dibolehkan dalam Islam?
Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menyampaikan penjelasan mengenai hal itu. Dia membedakan antara tato dan gambar atau lukisan di tubuh. Tato yang dimaksud adalah menusukkan jarum ke dalam kulit hingga keluar darah dan mengisinya dengan zat-zat berwarna.
"Ini tidak dibolehkan karena membuat darah terperangkap dan memasukkan zat-zat yang najis," tutur dia seperti dilansir laman Elbalad, Rabu (9/2).
Hal itu juga merujuk pada sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi, "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur dan yang minta dipangur." (HR. Muslim).
Lalu bagaimana jika ada wanita yang hendak menato alisnya? Apakah ini dilarang?