REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyarankan proses pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DPR menggunakan metode sistem paket. Hal ini perlu dilakukan agar formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di KPU-Bawaslu periode 2022-2027 terpenuhi.
"Untuk itu, MPI mendorong digunakannya metode pemilihan berdasar sistem paket. Di mana setiap anggota Komisi II dalam memilih 7 dan 5 calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini dikutip dari keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Titi mengatakan, saat ini 24 nama yang terdiri dari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu sudah diserahkan ke DPR. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mendapatkan 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu terpilih. Dari keseluruhan 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu, terdapat 7 orang perempuan calon.
Dengan sistem paket itu, kata Titi, dari 7 nama yang dipilih tiap anggota Komisi II DPR, memuat paling sedikit tiga nama perempuan calon anggota KPU. Serta untuk lima nama yang dipilih untuk Bawaslu, memuat paling sedikit dua nama calon. Dengan demikian, ada jaminan yang lebih kuat untuk mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di KPU dan Bawaslu.
Hal itu disampaikan dalam audiensi MPI dengan Komisi II DPR Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (10/2/2022). "Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas oleh Komisi II DPR. Sebab, Konstitusi telah menjamin upaya memastikan keterwakilan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Titi juga menegaskan, nama-nama yang dipilih Komisi II DPR kelak, secara keseluruhan harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Antara lain, integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Sebab, para calon penyelenggara pemilu akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.
MPI meminta Komisi II DPR memilih figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan, serta menghargai perbedaan dan keberagaman.
"Komisi II DPR juga diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.