REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD menuturkan, pengalihan aparatur sipil negara untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan akan berasal dari provinsi induk, yakni Papua. ASN akan ditunjuk dari tenaga honorer dan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
"Pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran dan pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (28/6/2022).
"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen orang asli Papua dan 20 persen non orang asli Papua," sambungnya.
Lanjutnya, pengisian pejabat ASN di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua akan dilakukan dengan tiga cara. Pertama, pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari provinsi induk.
Kedua, uji kesesuaian dalam jabatan bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda. Terakhir, seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Seleksi terbuka apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua," ujar Mahfud.
"Proses pengisian jabatan tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksai dan dilakukan pengawasan oleh KASN dan Kementerian Dalam Negeri, guna menjaga objektifitas akuntabilitas dan keadilan dalam proses," sambungnya.
Komisi II DPR bersikukuh akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Rencananya, pengesahan akan dilakukan saat rapat paripurna DPR pada 30 Juni mendatang.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setidaknya ada dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni. Pertama yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut. Jika tidak disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.
"Jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30, mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada," ujar Doli usai rapat tim perumus dan tim sinkronisasi draf RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, Senin (27/6).