Jumat 11 Feb 2022 11:30 WIB

Dinas Perlindungan Anak Beri Trauma Healing kepada Korban Pencabulan

Terdapat 12 anak korban pencabulan di Kabupaten Tangerang selama Januari 2022.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Polsi membawa Beny Miharta alias Dimas (38 tahun), tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak, untuk diperiksa di Polres Banyumas, Jawa Tengah (ilustrasi).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Polsi membawa Beny Miharta alias Dimas (38 tahun), tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak, untuk diperiksa di Polres Banyumas, Jawa Tengah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, marak terjadi. Bahkan, sepanjang Januari 2022 saja tercatat ada tujuh kasus pencabulan dengan korban 12 anak dan ditetapkan tujuh tersangka.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang pun menyatakan keseriusan menangani masalah tersebut. Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika Sutrisno mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya observasi hingga trauma healing terhadap para korban tindak pidana pencabulan.

Baca Juga

"DP3A sudah langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan observasi kemudian tinjauan ke lapangan ke rumah korban dan langsung anak-anak itu dilakukan trauma healing. Kondisi mereka Alhamdulillah menurut psikolog klinis masih bisa ditangani dengan trauma healing," kata Asep saat dihubungi Republika di Kabupaten Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Asep memastikan, jajarannya melakukan sejumlah upaya untuk dapat mengurangi kasus darurat pencabulan anak. Di antaranya program yang diluncurkan adalah membentuk pusat perlindungan anak berbasis masyarakat (PPABM) di seluruh desa dan kecamatan.

"Langkah selanjutnya melaksanakan sosialisasi secara gencar baik koordinasi dengan pihak kecamatan juga keterlibatan masyarakat bahkan forum anak. Jadi hal-hal yang dilakukan DP3A, yakni penanganan, pencegahan, juga rehabilitasi anak dengan trauma healing," ucap Asep.

Dia menyebut, Pemkab Tangerang serius menangani masalah tersebut dengan bukti menyelesaikan peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Di samping itu juga dengan membentuk UPTD PPA yang rencananya dibentuk pada tahun ini.

"Kita gencar terus karena komitmen Pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar) konsen terhadap penanganan sehingga kita memunculkan Perda KLA (Kabupaten Layak Anak) itu kita selesaikan. Kemudian kita bentuk nanti UPTD PPA penanganan perlindungan perempuan dan anak, rencana tahun ini dibentuk," terang Asep.

Polresta Tangerang mengungkap sebanyak tujuh kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sepanjang periode Januari 2022. Dari tujuh kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak tujuh orang tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, ketujuh tersangka yakni EK (31 tahun), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), dan AS (43). Ketujuh tersangka masing-masing melakukan tindak pencabulan terhadap satu hingga tiga anak di bawah umur. Mirisnya, beberapa di antara mereka yakni guru privat mengaji, guru agama SD, ayah tiri, bahkan ayah kandung.

“Dari tujuh kasus kami menangkap dan menahan sebanyak tujuh orang dengan korban sebanyak 12 orang. 12 korban terdiri dari sembilan anak perempuan dan tiga anak laki-laki,” ujar Zain dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement