Senin 14 Feb 2022 20:57 WIB

Jubir: Tatap Muka Lebih dari 15 Menit Termasuk Kontak Erat

Salah satu definisi kontak erat yaitu tatap muka lebih dari 15 menit radius 1 meter

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan definisi kontak erat. Ilustrasi.
Foto: BNPB Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan definisi kontak erat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.

"Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," kata dia saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (14/2/2022) sore.

Baca Juga

Ia mengatakan definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan. "Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat," jelasnya.

Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak erat didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat. Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu mengatakan terdapat periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala. Periode itu dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.

"Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi," kata Reisa.

Ia mencontohkan jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement