Selasa 15 Feb 2022 08:34 WIB

Menaker Ida: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Sudah Bayar Rp 6 Triliun

JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban PHK

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 6 triliun untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu akan terus dibiayai pemerintah sepenuhnya, sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya sama sekali. 

"Iuran program ini dibayar pemerintah setiap bulan. Bahkan, pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini," kata Ida dalam keterangan videonya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/2/2022). 

Baca Juga

Ida menjelaskan, JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program baru tersebut bisa dimanfaatkan pekerja mulai bulan Februari ini. 

Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat program itu dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja. "Semua manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat melanjutkan hidupnya dan bersiap untuk kerja kembali," ujar politisi PKB itu.