Kamis 17 Feb 2022 15:42 WIB

Petrokimia Gresik Ingatkan Petani Waspadai Pupuk Tiruan

Ciri kemasan pupuk bersubsidi asli menggunakan logo perusahaan.

Petrokimia Gresik mengingatkan petani untuk mewaspadai beredarnya pupuk tiruan menjelang musim tanam 2022. (Ilustrasi)
Foto: Istimewa
Petrokimia Gresik mengingatkan petani untuk mewaspadai beredarnya pupuk tiruan menjelang musim tanam 2022. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK—Petrokimia Gresik mengimbau petani mewaspadai produk pupuk tiruan. Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menuturkan, pupuk tiruan tersebut memiliki kemasan atau merek yang menyerupai produk Petrokomia Gresik. Terlebih, saat ini petani akan memulai musim tanam tahun 2022.

Yusuf menegaskan, Petrokimia Gresik memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi, antara lain Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik berlogo Pupuk Indonesia. Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi. Diantaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.

Baca Juga

“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan seuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” tutur Yusuf dalam keterangan, Kamis (17/2/2022).

Ia menambahkan, produk Petrokimia Gresik memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Yusuf, seluruh produk Petrokimia Gresik telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Petrokimia Gresik, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya,” ujar Yusuf.

Ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik, maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia, yakni menggunakan logo perusahaan. Misalnya, logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.

Selain itu, pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.

Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik. Aeperti berwarna merah muda atau pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.

Yusuf menjelaskan, pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.

Ia mengatakan, petani dapat memastikan keaslian pupuk bersubsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di 0800 1008 001 (Call Center), 0811 9918 001 (WhatsApp), atau dapat melalui email [email protected]. “Masyarakat bisa berperan aktif untuk ikut mengawasai peredaran produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib,” tegas Yusuf.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement