Kamis 17 Feb 2022 21:22 WIB

Tahun Ini, Sumsel Ajukan Peremajaan 18,5 Ribu Hektare Kebun Sawit

Setidaknya dalam masa tiga tahun, lahan sawit yang diremajakan baru bisa dipanen.

Foto udara perkebunan kelapa sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Foto: Nova Wahyudi/Antara
Foto udara perkebunan kelapa sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) ke Kementerian Pertanian seluas 18,5 ribu hektare lahan pada 2022.

Fungsional Analis Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian di Palembang, Sumsel, Kamis (17/2/2022), mengatakan usulan ini berdasarkan permintaan dari koperasi dan gabungan kelompok tani di tujuh kabupaten/kota Sumsel.

Baca Juga

Ke-7 kabupaten/kota itu meliputi, Banyuasin (1.000 hektare), Ogan Komering Ulu (1.000 hektare), Musi Rawas (1.401 hektare), Muara Enim (1.671 hektare), Lahat (1.800 hektare), Musi Rawas Utara (649 hektare), dan Ogan Komering Ilir (11.050 hektare).

Ia mengatakan usulan PSR ini meningkat dari tahun lalu dengan kuota sekitar 13 ribu hektare. "Kami berharap tahun ini akan lebih banyak terealisasi karena pada tahun lalu hanya tercapai sekitar 50 persen dari kuota," kata dia.

Menurut Rudi, faktor tingginya harga sawit saat ini menjadi penyebab petani memilih untuk menunda peremajaan tanamannya. Walau usia tanaman sudah tua atau di atas 25 tahun, tapi masih menghasilkan meski produktivitas tak sebaik tanaman yang berusia 5-10 tahun.

Harga sawit di tingkat petani kini berkisar Rp 3.000 per kilogram, sementara sebelum terjadi bombing komoditas hanya di kisaran Rp 1.500 per kilogram. Bahkan, saat anjlok pada 2018, sempat di kisaran Rp 500 per kilogram.

Petani takut kehilangan momentum ini, apalagi jika lahan diremajakan, maka secara otomatis mereka tidak akan mendapatkan pemasukan dari areal sawitnya.

Setidaknya dalam masa tiga tahun, lahan sawit yang diremajakan baru bisa dipanen kembali. Namun, ada sebagian petani di Sumsel yang beruntung karena telah mengikuti program PSR tahap pertama seperti petani di Kabupaten Musi Banyuasin yang mulai menanam pada 2017.

Petani di kabupaten itu sudah memanen lahannya sejak pertengahan 2020, sehingga turut merasakan keuntungan berlipat atas kenaikan harga sawit yang sedang terjadi saat ini.

Berdasarkan hasil monitoring program PSR di Sumsel diketahui luas lahan yang direkomendasi secara teknis dari 2017-2021 mencapai total 48.329 hektare, dengan rincian pada 2017 mencapai 6.331 hektare, 2018 mencapai 12.560 hektare, 2019 mencapai 10.136 hektare, 2020 mencapai 12.595 hektare, dan 2021 mencapai 6.706 hektare.

Sementara, realisasi untuk tumbang chiping (proses pertama) sudah mencapai 32.437 hektare dalam periode tersebut, sedangkan untuk penanaman sudah mencapai 30.218 hektare.

Adapun total dana peremajaan yang ditransfer dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencapai Rp 1,07 triliun dan total dana peremajaan mencapai Rp 649,54 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement