Senin 21 Feb 2022 14:47 WIB

BPJS Kesehatan Garap Kolaborasi dengan 30 Kementerian/Lembaga

Transaksi jual beli tanah kini mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti rapat dengar pendapat. BPJS Kesehatan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti rapat dengar pendapat. BPJS Kesehatan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - BPJS Kesehatan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Keterangan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

"Untuk diketahui, sistem JKN ini kepesertaannya wajib. Ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," kata Ali Ghufron Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah. Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.

Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," ujarnya.

Ghufron mengatakan orang yang membeli tanah sudah jelas orang mampu secara finansial sehingga didorong untuk bergotong royong dalam program JKN-KIS. Terkait masyarakat yang tidak mampu, kata Ghufron, akan ditentukan oleh dinas sosial di wilayah setempat berdasarkan klasifikasi miskin yang berlaku di Indonesia.

"Jadi sebetulnya tidak ada alasan yang miskin tidak mampu. Jadi tinggal diurus, memang perlu waktu. Sekarang mulai diurus (kepesertaan BPJS Kesehatan) disadarkan seluruh masyarakat," katanya.

Kolaborasi selanjutnya adalah kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Itu (syarat BPJS Kesehatan untuk SIM) nanti berikutnya," jelasnya.

Ghufron menambahkan seluruh kolaborasi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta JKN-KIS sebagai pemenuhan hak untuk kesehatan bagi setiap orang. Ghufron mengatakan ketentuan perluasan layanan JKN telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 bahwa cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 98 persen dari populasi. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement