Selasa 22 Feb 2022 16:27 WIB

Sita Aset Berpenghuni, KPK Persilakan Warga Tinggali Dulu

Aset milik Bupati Probolinggo nonaktif diduga dimiliki dari hasil suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). Puput menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). Puput menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan masyarakat untuk menghuni aset yang disita lantaran diduga berasal dari hasil uang suap. Penyitaan tersebut dilakukan KPK terhadap aset milik tersangka dugaan pidana pencucian uang, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut titipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, tim penyidik KPK sudah berkoordinasi dengan penghuni bangunan yang disita tersebut. Dia melanjutkan, mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan pencicuan uang oleh tersangka Puput Tantriana Sari.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset milik tersangka Puput Tantriana Sari senilai Rp 7 miliar. Aset tersebut diyakini berasal dari uang korupsi yang dia dapatkan. KPK menduga pembelian aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dilakukan guna mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya.

"Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Ali.

Adapun, aset tersebut yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. KPK kemudian kembali menetapkan pasangan sejoli itu sebagai tersangka dugaan TPPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement