Rabu 23 Feb 2022 05:01 WIB

Panic Buying Minyak Goreng Berkurang Dua Pekan Terakhir

Ombudsman melakukan pengamatan stok minyak goreng di daerah-daerah.

Warga antre untuk membeli minyak goreng curah murah di Pasar Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar minyak goreng curah seharga Rp12.800 per liter bagi konsumen dan Rp11.700 per liter bagi pedagang untuk stabilisasi harga di pasaran.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah murah di Pasar Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar minyak goreng curah seharga Rp12.800 per liter bagi konsumen dan Rp11.700 per liter bagi pedagang untuk stabilisasi harga di pasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyimpulkan bahwa pada dua pekan terakhir, panic buying minyak goreng kian berkurang dibandingkan sebelumnya. Ombudsman namun melihat ketersediaan minyak goreng masih langka.

"Hal yang dapat kami simpulkan adalah 'panic buying' berkurang dalam dua pekan dibandingkan sebelumnya," kata Yeka saat konferensi pers bertajuk "Minyak Goreng Masih Langka" secara virtual, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa harga minyak goreng di ritel modern memiliki tingkat kepatuhan relatif tinggi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). "Hal ini karena mudah diintervensi, sehingga harga di ritel modern memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Jangan sampai kasus beras terjadi, di mana harga di pasar tradisional lebih tinggi dari di ritel modern," ujar Yeka.

Kendati demikian, Yeka mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng masih langka atau terbatas, baik di ritel modern maupun di pasar tradisional. "Intinya, secara keseluruhan, ketersediaan minyak goreng ini masih langka," ujar Yeka.

Selain itu, Ombudsman menemukan terjadinya praktik bundling harga di beberapa titik di daerah. Terakhir, pembatasan pasokan masih banyak terjadi, yang berdampak pada ketersediaan pasokan di ritel menjadi terbatas.

Ombudsman melalui kantor perwakilan di daerah melakukan pengamatan terhadap stok harga minyak goreng dalam dua pekan terakhir. Pengamatan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan aturan mengenai HET disertai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement