Kamis 24 Feb 2022 14:50 WIB

LPSK Desak Pengusutan Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Utara

LPSK mendesak polisi mengusut tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mendesak adanya pengusutan tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mendesak adanya pengusutan tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada tahanan yang meninggal ketika mendekam di Polsek Lubuklinggau Utara. LPSK menyayangkan kejadian seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawab pihak kepolisian bisa tewas. Apalagi korban meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.

Baca Juga

“Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Nasution dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (24/2/2022).

Nasution menilai sangat wajar apabila pihak keluarga mempertanyakan penyebab kematian korban. Sebab pada saat kejadian korban berada dalam tanggungjawab aparat kepolisian.

“Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” ujar Nasution.

Oleh karena itu, Nasution mendesak pengusutan peristiwa tewasnya tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah ke penyiksaan oleh oknum anggota, ia meminta segera diproses hukum.

“Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Nasution.

Nasution mengingatkan kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini. "Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun,” ujar Nasution.

Diketahui, tahanan atas nama Hermanto yang merupakan warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga mendapati kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement