REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus tahanan yang meninggal saat berada di sel Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam radar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Komisioner Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan kasus ini tak luput dari pantauan Komnas HAM. Pasalnya hak untuk hidup merupakan hak dasar yang patut dijunjung semua pihak.
"Kasus tersebut mendapat perhatian Komnas HAM dalam sepekan terakhir ini dan sedang didalami tim Komnas HAM," kata Anam kepada Republika, Sabtu (26/2).
Anam tetap menyesalkan kasus kematian tahanan ini. Walau pun Polda Sumsel sudah meminta maaf dan memulai pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Permintaan maaf oleh Kapolda dan melakukan proses pemeriksaan atas peristiwa tersebut merupakan langkah yang baik dan patut kita apreasiasi," ujar Anam.
Anam juga mendesak Polda Sumsel menjunjung prinsip keterbukaan dalam penyelidikan kematian tahanan. Ia sepakat bila pelakunya wajib mendapat sanksi pidana selain hukuman disiplin.
"Kita minta agar prosesnya tranparan dan akuntable. Jika terbukti ada perbuatan melakggar hukum, harus diproses dan ada penegakan hukum termasuk dikenakan hukuman pidana," ucap Anam.
Selain itu, Anam berpesan supaya Polri lebih memperhatikan kasus semacam ini. Ia khawatir kasus serupa terus berulang di kepolisian. "Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dimana pun," sebut Anam.
Diketahui, tahanan atas nama Hermanto yang merupakan warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga mendapati kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah. Hermanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut.
Dalam pemeriksaan itu ada lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara sudah dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.