REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikannya atas kasus kekerasan yang terjadi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari. Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin untuk beberapa pihak.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan rekomendasi ini pertama ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar mengevaluasi pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas. Komnas HAM meminta Ganjar memastikan perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener.
"Hindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas. Dan upayakan pemulihan (trauma healing) terhadap masyarakat," kata Beka dalam konferensi pers hasil penyelidikan Komnas HAM soal insiden Wadas pada Kamis (24/2/2022).
Komnas HAM juga meminta Ganjar menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Desa Wadas. Khususnya jika nantinya ada solusi yang diterima semua pihak. Pemprov Jateng juga diminta menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog, terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas.
"Memastikan partisipasi warga Wadas dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas," ujar Beka.
Selanjutnya, rekomendasi Komnas HAM ditujukan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya. Diantaranya agar Polda Jateng mengevaluasi, memeriksa, dan penjatuhan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP.
Kapolda juga diminta melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih.
"Memastikan berlangsungnya upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan
mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan
berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Beka.
Terakhir, rekomendasi Komnas HAM menyasar Kementerian PUPR, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Komnas HAM meminta setiap langkah yang diambil harus memperhitungkan dinamika dan realitas sosial masyarakat sekaligus memastikan pemenuhan prinsip HAM.
Komnas HAM juga meminta pihak Pemrakarsa Bendungan Bener berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi dan penyelesaian dampak pembangunan dengan berbagai pendekatan. Komnas HAM menyinggung belum terpenuhinya aspek partisipasi warga secara menyeluruh.
"Dalam membangun Bendungan Bener senantiasa mengedepankan akuntabilitas
dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM," tegas Beka.