REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menjelaskan bahwa sinergi antara Kemenag dan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan mushola telah lama dilakukan. "Sejak perumusan edaran ini kami intens berkomunikasi dengan DMI baik merumuskan aturan maupun membahas fakta temuan dilapangan terkait masalah pengeras suara,"ujar dia Senin (28/2/2022).
Sehingga Kemenag dan DMI merasa penting untuk mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Melihat realitas di masyarakat yang semakin heterogen Adib berharap dengan pengaturan ini syiar menjadi lebih syahdu sehingga pengajian memiliki makna yang lebih terasa.
"Jika suaranya bagus maka akan menambah syahdu dalam berdakwah. Sehingga kami mengeluarkan edaran ini dan substansinya kami rumuskan bersama dengan DMI,"ujar dia.
Tentu tak hanya dalam bentuk surat edaran saja, untuk mengimplementasikan edaran tersebut maka Kemenag memiliki program penguatan akustik di masjid. Kemudian Kemenag bersinergi dengan DMI karena DMI memiliki tenaga ahli dalam bidang tersebut.
Penguatan akustik ini bukan hanya sekadar menggunakan sound system yang canggih. Kemenag akan menata kembali peralatan sound system masjid, hanya saja sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Selain masalah peralatan, hal utama yang akan dilakukan adalah pelatihan takmir masjid. Masalah bukan hanya sekadar di peralatan, tetapi keahlian takmir masjid untuk mengatur peralatan tersebut. "Sehingga dibutuhkan pelatihan sesuai dengan prinsip akustik masjid yang tepat, agar suara bagus dan tidak menggema,"ujar dia.
Pelatihan takmir masjid ini akan dilakukan di tiap-tiap propinsi diwakili oleh Masjid Raya setempat. Adib berharap perwakilan takmir masjid ini akan mengedukasi takmir masjid di tingkat kabupaten/kota, kecamatan hingga ke desa-desa. Sehingga seluruh takmir masjid dapat menguasai teknik akustik tersebut baik penggunaan di dalam ruangan maupun di luar ruangan.