Selasa 01 Mar 2022 18:51 WIB

14 Daerah PPKM Level 3, Pemprov Lampung Terapkan Sanksi Prokes

Jumlah penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif di Lampung mulai menurun.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Petugas gabungan mengawasi pengendara yang tidak mengenakan masker (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rahmad
Petugas gabungan mengawasi pengendara yang tidak mengenakan masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 14 dari 15 kabupaten/kota berubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 3 pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi Lampung bersama kabupaten/kota memperketat lagi protokol kesehatan (prokes) dengan penerapan sanksi pelanggar prokes untuk menekan penyebaran Covid-19.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Qudratul Ikhwan mengatakan, beberapa hari terakhir jumlah penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung mulai menurun. Namun status PPKM oleh pemerintah sudah dinaikan dari Level 2 menjadi Level 3.

Baca Juga

“Memang tiga hari terakhir jumlah kasus Covid-19 ada penurunan, tapi kami bersama kabupaten/kota lebih memperketat penerapannya protokol kesehatan, dan akan memberikan sanksi tegas,” kata Qudratul Ikhwan di Bandar Lampung, Selasa (1/3/2022).

Ia menegaskan, dalam penerapanan PPKM Level 3 pengawasan prokes di berbagai bidang kegiatan dan usaha masyarakat lebih ditingkatkan. Petugas akan menindak pelanggar prokes pada masa PPKM Level 3 di 14 kabupaten/kota di Lampung.

Pelanggar prokes, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah melalui tindakan persuasif teguran lisan, tertulis, dan sanksi tegas pencabutan izin usaha. Pengawasan prokes tersebut, yakni penegakkan sanksi kepada pelanggar yang telah berulang kali dilakukan peringatan.

Menurut dia, meski jumlah kasus baru mulai menurun, namun tetap tidak boleh lengah dengan penerapan prokes Covid-19 yang selama ini sudah dijalani. Bentuk penindakan kepada pengelola tempat usaha, baik restoran, kafe, mal, hotel, dan kegiatan masyarakat lainnya, akan bekerja sama dengan kabupaten/kota di Lampung.

Saat ini, petugas masih menunggu instruksi gubernur Lampung terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan aturan pelaksananya di lapangan. Namun untuk menjalani prokes ketat tersebut sudah ada perangkat hukum sebelumnya, yakni Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Meningkatkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Selasa (1/3/2022), terdapat penambahan 520 orang pasien positif Covid-19, sehingga total kasus 64.592 orang. Sedangkan pasien positif yang sembuh bertambah 634 orang total 51.026 orang. Sementara pasien positif yang meninggal dunia bertambah tujuh orang, sehingga total 3.927 orang.

Saat ini, terdapat 12 dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung berstatus zona oranye (risiko sedang), dan tiga kabupaten berstatus zona kuning (risiko rendah). Sebanyak 14 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, sedangkan satu kabupaten PPKM Level 2.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement