REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kronologi dugaan kasus penipuan oleh jenderal polisi gadungan berinisial YD (58 tahun) dan istrinya YS yang ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sepasang suami istri itu adalah resedivis dengan kasus yang berbeda. Dalam kasus ini, keduanya menipu korbannya hingga Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan polisi gadungan dengan istrinya itu berawal pada saat korban Direktur PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Pria Lesmana akan menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI). Perusahaan korban akan menangani proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Jalan Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.
Kemudian, tersangka YD yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu menawarkan dana sebesar Rp 20 miliar untuk memuluskan proyek korban. Namun dengan syarat harus menyediakan uang stand by sebesar Rp 1 miliar selama enam hari.
"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini, pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai Direktur Utama," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
YD menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri. Sementara untuk meyakinkan korban, pelaku turut menawarkan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional. Namun, pelaku diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.
"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," kata Zulpan.
Setelah korban menyerahkan cek Rp 1 miliar dan Rp 35 juta kepada korban, mobil Fortuner yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang. Lalu, korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit, dan dilakukan penangkapan. "Hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.
YD dan YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Keduanya diancam empat tahun penjara.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook