Senin 07 Mar 2022 21:03 WIB

Pelonggaran Dimulai dari Bali: Pelaku Perjalanan tak Lagi Wajib Tes Covid-19 dan Karantina

Pelaku perjalanan domestik tak lagi harus lampirkan hasil tes Covid saat masuki Bali.

Red: Andri Saubani
 Wisatawan asing tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, 7 Maret 2022. Pemerintah Indonesia memulai uji coba masuk bebas karantina pada 07 Maret untuk penumpang internasional yang tiba di Bali. Di bawah program uji coba, semua peraturan karantina dimaksudkan untuk dicabut pada April 2022.
Foto:

Menanggapi aturan terbaru terkait tes Covid-19 dan karantina PPLN, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI cum Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang baiknya dilakukan guna menambah kelancaran uji coba tersebut. Pertama, ketika sampai Indonesia PPLN harus melakukan pemeriksaan PCR dan harus negatif.

"PPLN juga harus sudah divaksin lengkap dan booster. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih mengumumkan bahwa dua per tiga dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya, persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," kata Tjandra dalam keterangannya, Sabtu (5/3).

Kedua, alangkah baiknya dalam daftar pertanyaan yabg harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia maka perlu ditanyakan apakah dalam 7 hari terakhir ada kontak dengan Covid-19 positif, atau ada anggota keluarga / kerabat yang Covid-19 positif. Ketiga, tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia.

"Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," ujarnya.

Keempat, perlu ada komunikasi antara IHR focal point Indonesia dengan IHR focal point negara asal dan juga negara tujuan lanjutan PPLN. Khususnya bila belakangan diketahui ada yang positif Covid-19.

"Kelima, dapat juga diatur tentang kalau ada negara-negara yg sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan mungkin ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," tuturnya.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengingatkan pandemi belum berakhir dan harus diwaspadai kemunculan varian baru Covid-19, termasuk subvarian Omicron BA.2 yang kerap dijuluki "Son of Omicron". Kementerian Kesehatan pun telah mendeteksi sekitar 252 kasus BA.2 di Indonesia.

"Potensi BA.2 ini merugikan tetap ada, kita tak bisa menjamin varian baru ini bisa kita kendalikan, masyarakat harus tetap waspada," kata Dicky, Kamis pekan lalu.

Untuk antisipasi BA.2 yang sudah menyebar adalah dengan tetap memperkuat pintu masuk negara. Menurut Dicky, aturan kekarantinaan serta skrining harus tetap dilakukan.

"Apa itu skrining ya bahwa setiap orang yang masuk pintu negara, harus membawa hasil tes negatif PCR 24 jam, sebelum kedatangan dipastikan bahwa orang itu juga tidak bergejala ketika di datang dari bandara kepergian maupun ketibaan," tutur Dicky.

Maka, dia menegaskan, upaya mitigasi perlu masyarakat tingkatkan. "Ini bicara ketaatan kita dalam disiplin protokol kesehatan 5M, penguatan deteksi dini ditingkatkan, dan tentu akselerasi vaksinasi lebih dari 70 persen itu yang harus kita lakukan," tegas Dicky.

Kementerian Kesehatan RI mendeteksi sekitar 252 kasus BA.2 atau dikenal Son of Omicron yang merupakan varian mutasi Covid-19 dari Omicron di Indonesia. Jumlah tersebut berdasarkan pengamatan kasus hingga Februari 2022.

"Terkait varian BA.2 sebenarnya kita sudah mendeteksi varian ini. Kalau kita lihat jumlah varian BA.2 yang saat ini sudah bisa deteksi itu sekitar 252 varian," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.

photo
Gejala Covid-19 pada orang yang sudah divaksinasi. - (Republika)

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّمَا النَّسِيْۤءُ زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَهٗ عَامًا وَّيُحَرِّمُوْنَهٗ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ ۗزُيِّنَ لَهُمْ سُوْۤءُ اَعْمَالِهِمْۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ
Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran. Orang-orang kafir disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) dijadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan buruk mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

(QS. At-Taubah ayat 37)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement