REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan karantina 7x24 jam masih berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum divaksin maupun baru divaksinasi dosis pertama. Aturan ini disesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022.
"Penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (8/3/2022).
Wiku mengatakan, untuk ketentuan PPLN yang belum divaksin lengkap ini, kewajiban test Covid-19 ulang tetap berlaku. Baik tes saat masuk (entry test) di pintu kedatangan maupun exit test di hari keenam karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.
Sementara untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga, diberlakukan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam. Kewajiban tes ulang Covid-19 juga tetap berlaku baik entri tes di pintu kedatangan secara terpusat maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.
Kebijakan ketiga untuk PPLN yang khusus masuk ke Indonesia melalui pintu masuk ke wilayah Bali, Batam, dan Bintan, tidak diberlakukan karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat. "Pembaruan ini berlaku efektif sejak hari ini 8 Maret 2022," kata dia.