Kamis 10 Mar 2022 01:03 WIB

Satgas: Bebas Karantina PPLN Vaksin Lengkap Dievaluasi Tiap Pekan

Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster akan terus dievaluasi berkala setiap minggu. (ilustrasi)
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster akan terus dievaluasi berkala setiap minggu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster akan terus dievaluasi berkala setiap minggu. Evaluasi kata Wiku, melingkupi berbagai kondisi usai kebijakan ini diberlakukan per 8 Maret.

"Evaluasi ujicoba pembebasan karantina akan dilakukan berkala setiap minggunya. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan ini diterapkan," ujar Wiku dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Wiku menyampaikan dalam aturan yang tertuang di Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 PLN, bagi PPLN yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga, diberlakukan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam.

Kewajiban tes ulang Covid-19 juga tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.