Kamis 10 Mar 2022 01:03 WIB

Satgas: Bebas Karantina PPLN Vaksin Lengkap Dievaluasi Tiap Pekan

Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster akan terus dievaluasi berkala setiap minggu. (ilustrasi)
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster akan terus dievaluasi berkala setiap minggu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster akan terus dievaluasi berkala setiap minggu. Evaluasi kata Wiku, melingkupi berbagai kondisi usai kebijakan ini diberlakukan per 8 Maret.

"Evaluasi ujicoba pembebasan karantina akan dilakukan berkala setiap minggunya. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan ini diterapkan," ujar Wiku dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Wiku menyampaikan dalam aturan yang tertuang di Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 PLN, bagi PPLN yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga, diberlakukan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam.

Kewajiban tes ulang Covid-19 juga tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

Sedangkan untuk PPLN yang khusus masuk ke Indonesia melalui pintu masuk ke wilayah Bali, Batam dan Bintan, tidak diberlakukan karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat. Sementara, kewajiban karantina 7x24 jam masih berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum divaksin maupun baru divaksinasi dosis pertama.

Para PPLN, kata Wiku, juga diperbolehkan untuk memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal empat hari serta mendapatkan hasil negatif RT PCR pada hari ke-3 untuk dapat melanjutkan perjalanan domestiknya.

"Dalam mengantisipasi adanya potensi penularan dari ke PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain, sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara tepat dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement